Sidang Perdana Gugatan Pilkada Donggala: Moh Yasin-Syafiah Tantang Hasil Keputusan KPU di MK



MEDIA KAILI - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala nomor urut 5, Moh Yasin-Syafiah, resmi mengajukan permohonan pembatalan hasil Pilkada Donggala 2024 yang ditetapkan oleh KPU melalui Keputusan Nomor 1423 Tahun 2024. Gugatan tersebut telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025.


Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada Senin (13/1/2025), dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, di Gedung MK, Jakarta.


Dalam permohonannya, Moh Yasin-Syafiah mendalilkan tiga poin utama: keberpihakan perangkat desa, praktik balas jasa pemberian sembako, dan politik uang.


Pilkada Donggala 2024 diikuti lima pasangan calon dan dimenangkan pasangan nomor urut 3, Vera Elena Laruni-Taufik M. Burhan, dengan perolehan 61.883 suara. Sementara itu, pasangan Moh Yasin-Syafiah memperoleh 50.040 suara.


Kuasa hukum pemohon, Mohammad Fikri, menegaskan bahwa selisih suara tersebut tidak lepas dari keberpihakan sejumlah perangkat desa yang mendukung pasangan nomor urut 3.


"Kami menemukan bukti nyata bahwa aparat desa memberikan dukungan langsung kepada pasangan nomor urut 3, khususnya di beberapa desa," ujar Fikri dalam sidang di Ruang Panel 3 MK.


Selain itu, Fikri menyebut adanya praktik balas jasa berupa pembagian paket sembako yang dilakukan pasangan Vera Elena Laruni-Taufik M. Burhan sebelum penetapan peserta Pilkada Donggala 2024. Dugaan ini mencakup empat kecamatan dan enam desa, yakni, Desa Mbuwu, Kecamatan Banawa Selatan, Desa Labuan Toposo, Desa Labuan Lumbubaka, Desa Labuan Salumbone, Kecamatan Labuan, dan Desa Wombo dan Desa Guntarano, Kecamatan Tanantovea.


Pemohon juga mengungkap adanya politik uang yang diduga dilakukan tim kampanye pasangan nomor urut 3 di sejumlah wilayah, seperti Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa; Desa Kaliburu, Kecamatan Sindue Tombusabora; hingga Desa Wani Satu, Kecamatan Tanantovea.


"Pembagian uang berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu kepada masyarakat di daerah-daerah tersebut," lanjut Fikri.


Dalam petitumnya, Moh Yasin-Syafiah meminta MK membatalkan Keputusan KPU Donggala Nomor 1423 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Donggala. Pemohon juga meminta MK menetapkan hasil suara ulang dengan perolehan sebagai berikut:


  • Pasangan nomor urut 1: 10.241 suara.
  • Pasangan nomor urut 2: 26.060 suara.
  • Pasangan nomor urut 3: 55.590 suara.
  • Pasangan nomor urut 4: 11.083 suara.
  • Pasangan nomor urut 5: 57.142 suara.


Selain itu, pemohon meminta MK memerintahkan KPU Donggala untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di desa-desa yang aparatur pemerintahannya diduga berpihak kepada pasangan nomor urut 3.


Proses persidangan ini menjadi salah satu sorotan penting dalam Pilkada Donggala 2024, mengingat isu netralitas aparatur pemerintah daerah dan pengaruh politik uang yang mencuat dalam gugatan tersebut.*/MEILI

 

 

Editor: Azwar Anas

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama