MEDIA KAILI - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala nomor urut 5, Moh Yasin-Syafiah, resmi mengajukan permohonan pembatalan hasil Pilkada Donggala 2024 yang ditetapkan oleh KPU melalui Keputusan Nomor 1423 Tahun 2024. Gugatan tersebut telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang
pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada Senin (13/1/2025), dipimpin oleh Hakim
Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny
Nurbaningsih, di Gedung MK, Jakarta.
Dalam
permohonannya, Moh Yasin-Syafiah mendalilkan tiga poin utama: keberpihakan
perangkat desa, praktik balas jasa pemberian sembako, dan politik uang.
Pilkada
Donggala 2024 diikuti lima pasangan calon dan dimenangkan pasangan nomor urut
3, Vera Elena Laruni-Taufik M. Burhan, dengan perolehan 61.883 suara. Sementara
itu, pasangan Moh Yasin-Syafiah memperoleh 50.040 suara.
Kuasa
hukum pemohon, Mohammad Fikri, menegaskan bahwa selisih suara tersebut tidak
lepas dari keberpihakan sejumlah perangkat desa yang mendukung pasangan nomor
urut 3.
"Kami menemukan bukti nyata bahwa aparat desa memberikan dukungan langsung
kepada pasangan nomor urut 3, khususnya di beberapa desa," ujar Fikri
dalam sidang di Ruang Panel 3 MK.
Selain
itu, Fikri menyebut adanya praktik balas jasa berupa pembagian paket sembako
yang dilakukan pasangan Vera Elena Laruni-Taufik M. Burhan sebelum penetapan
peserta Pilkada Donggala 2024. Dugaan ini mencakup empat kecamatan dan enam
desa, yakni, Desa Mbuwu, Kecamatan Banawa Selatan, Desa Labuan Toposo, Desa
Labuan Lumbubaka, Desa Labuan Salumbone, Kecamatan Labuan, dan Desa Wombo dan
Desa Guntarano, Kecamatan Tanantovea.
Pemohon
juga mengungkap adanya politik uang yang diduga dilakukan tim kampanye pasangan
nomor urut 3 di sejumlah wilayah, seperti Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan
Banawa; Desa Kaliburu, Kecamatan Sindue Tombusabora; hingga Desa Wani Satu,
Kecamatan Tanantovea.
"Pembagian
uang berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu kepada masyarakat di
daerah-daerah tersebut," lanjut Fikri.
Dalam
petitumnya, Moh Yasin-Syafiah meminta MK membatalkan Keputusan KPU Donggala
Nomor 1423 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Donggala. Pemohon juga
meminta MK menetapkan hasil suara ulang dengan perolehan sebagai berikut:
- Pasangan nomor urut 1:
10.241 suara.
- Pasangan nomor urut 2:
26.060 suara.
- Pasangan nomor urut 3:
55.590 suara.
- Pasangan nomor urut 4:
11.083 suara.
- Pasangan nomor urut 5:
57.142 suara.
Selain
itu, pemohon meminta MK memerintahkan KPU Donggala untuk melaksanakan
pemungutan suara ulang di seluruh TPS di desa-desa yang aparatur
pemerintahannya diduga berpihak kepada pasangan nomor urut 3.
Proses
persidangan ini menjadi salah satu sorotan penting dalam Pilkada Donggala 2024,
mengingat isu netralitas aparatur pemerintah daerah dan pengaruh politik uang
yang mencuat dalam gugatan tersebut.*/MEILI
Editor: Azwar Anas
Posting Komentar