130 Surat Suara Rusak Dimusnahkan, KPU Donggala Tegaskan Pilkada Transparan



MEDIA KAILI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala memusnahkan sebanyak 130 surat suara yang rusak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pemusnahan dilakukan di Banawa, Selasa (26/11), sebagai langkah untuk memastikan kelancaran dan integritas pelaksanaan Pilkada.


Ketua KPU Kabupaten Donggala, Nurbia, menyebutkan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai Berita Acara Nomor 1278/PP.08-BA/7203/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara Pilkada 2024.


"Hari ini, kami memusnahkan 130 surat suara yang terdiri dari 24 lembar untuk pemilihan gubernur dan 106 lembar untuk pemilihan bupati. Pemusnahan ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan, sehingga pelaksanaan Pilkada berjalan aman, tertib, dan lancar," kata Nurbia.


Surat suara yang rusak, menurut Nurbia, mengalami berbagai kendala seperti terdapat coretan, terkena tinta, buram, atau cacat produksi lainnya sehingga tidak dapat digunakan.


Surat suara yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar, disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara selama proses pemilu berlangsung.


Diketahui, total surat suara yang disiapkan untuk Pilkada di Kabupaten Donggala berjumlah 231.871 lembar untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, termasuk cadangan 2.000 lembar untuk kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU). Sedangkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU Donggala mencetak 229.871 lembar.


"Kami berharap masyarakat dapat ikut mengawasi proses Pilkada ini, sehingga hasilnya mencerminkan aspirasi rakyat secara adil dan transparan," ujar Nurbia.


Pilkada serentak 2024 di Donggala diharapkan dapat berjalan lancar dengan partisipasi aktif dari semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun masyarakat pemilih.*/MEILI



Editor: Azwar Anas

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama