PPK Marawola Bersama PPS Beka dan Bomba Sosialisasikan Penyelenggaraan Pilkada 2024



MEDIA KAILI – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Marawola bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Beka dan Desa Bomba mengadakan sosialisasi terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Gedung Majelis Pemuda Desa Beka, Kecamatan Marawola, pada Senin (30/9/2024), dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai proses pemilihan yang akan digelar pada 27 November 2024.


Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan organisasi pemuda dan aparat desa setempat. Agus Prasetio, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat PPK Marawola, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai pemilih.


“Kami ingin memastikan masyarakat memahami mekanisme dan aturan Pilkada agar mereka dapat menggunakan hak pilih dengan bijak,” kata Agus.


Selain itu, Agus juga menyoroti pentingnya netralitas penyelenggara pemilu di semua tahapan, dengan menekankan perlunya menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Sosialisasi ini turut membahas penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang bertujuan memastikan semua warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar.


Agus menjelaskan bahwa pemilih yang telah memiliki form Model A-Surat Pindah dari daerah asal akan diproses di daerah tujuan oleh PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan. 


"Surat pindah memilih untuk pemilih di lokasi khusus akan diterbitkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan didistribusikan kepada penanggung jawab sebelum hari pemungutan suara," tambahnya.


Agus juga menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Khusus (DPK) diperuntukkan bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, namun memenuhi syarat sebagai pemilih. Mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik (KTP-el) di TPS sesuai alamat dalam KTP pada satu jam terakhir pemungutan suara, yakni pukul 12.00 hingga 13.00.


"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih siap untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024, sehingga pemilihan dapat berjalan lancar dan demokratis," tutup Agus.

 

 

Penulis: Azwar Anas

 

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama