Tragedi di Dolo Barat: Bentrokan Antar Desa dan Langkah Menuju Rekonsiliasi



MEDIA KAILI - Sejarah kelam kembali terukir di Kabupaten Sigi, khususnya di Kecamatan Dolo Barat, setelah bentrokan antarkelompok warga meletus pada Rabu (9/10/2024) siang. Insiden yang memisahkan dua desa, Pesaku dan Rarampadende, tidak hanya menyisakan rasa duka mendalam, tetapi juga menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat. Seorang pemuda berusia 19 tahun, Nabil, warga Desa Rarampadende, kehilangan nyawanya setelah mengalami luka parah di mata sebelah kiri akibat bentrokan tersebut.

 

Dalam insiden ini, Regi (20), teman Nabil, juga menderita luka serius di kepala. Bentrokan ini diduga berawal dari serangan terhadap dua warga Desa Pesaku, Rian (21) dan Andre (16), yang diserang dengan busur oleh orang tak dikenal saat melintas di Dusun Wera, Desa Kaleke. Kisah pilu ini mencerminkan kerentanan hubungan antarwarga di tengah situasi yang semakin memprihatinkan.

 

Tindakan Aparat untuk Mengamankan Situasi

 

Merespons bentrokan tersebut, aparat keamanan dari Polres Sigi yang dibantu oleh Polsek setempat, TNI, Ditsamapta Polda Sulteng, dan Satbrimob Polda Sulteng segera turun tangan. Aparat berjaga di perbatasan antara Desa Pesaku dan Desa Rarampadende serta di dua desa tetangga, Desa Luku dan Desa Balamoa, guna mengantisipasi kemungkinan bentrokan lanjutan.

 

Pada Kamis (10/10/2024), Tim Inafis Polda Sulteng yang didampingi Unit Identifikasi Polres Sigi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi bentrok. TKP berada di perbatasan antara Desa Balamoa dan Desa Rarampadende, di area terbuka berbukit, berbatu, dan dikelilingi lahan perkebunan warga. Di lokasi tersebut juga terdapat sungai kering yang memisahkan Desa Balamoa di selatan dan Desa Rarampadende di utara.

 



Tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti di TKP, antara lain potongan triplek, ketapel busur, tujuh anak busur, serta ekor anak busur yang terbuat dari tali rafia biru dengan bagian besi yang sudah terlepas.

 

Setelah penggeledahan dan penyisiran yang dilakukan pada hari Jumat (11/10/24), Polres Sigi, dibantu oleh Satbrimob dan Dit Sabhara, berhasil menemukan berbagai barang bukti, termasuk senapan angin, katapel, anak busur, parang, tombak, dan senjata api rakitan jenis dum-dum. Keempat warga yang diamankan dalam proses tersebut, yang diduga sebagai pemilik barang bukti, dibawa ke mako Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari hasil penyelidikan, AS, salah seorang dari mereka yang terlibat, ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 dan 2 terkait kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam. Sementara itu, tiga warga lainnya dikembalikan kepada keluarga mereka karena tidak ditemukan cukup bukti, meskipun tetap dikenakan wajib lapor sebagai langkah pencegahan.

 

Penyidikan Berlanjut: Penangkapan Tersangka Penembakan dan Pembusuran

 

Penyidik Satreskrim terus mengembangkan kasus ini dan berhasil mengidentifikasi dua tersangka lainnya dalam rentang waktu yang berbeda. DV, warga Desa Pesaku, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/10/2024) atas dugaan penembakan yang menyebabkan kematian Nabil, seorang warga Desa Rarampadende. DV diduga menggunakan senapan angin jenis PCP dalam aksi penembakan tersebut. Ia berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Lore Utara, Kabupaten Poso, dan dikenakan Pasal 354 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

 

Selanjutnya, FJ, warga Desa Rarampadende, ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (19/10/2024) terkait dugaan pembusuran terhadap Rian dan Andre, dua warga Desa Pesaku. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 subsider Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat 1 KUHP. FJ ditangkap di Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, dan dari dirinya disita barang bukti berupa anak busur.

 



Saat ini, ketiga tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan penahanan yang dilakukan secara terpisah untuk menghindari potensi kontak fisik antara mereka.

 

Sebanyak 236 personel TNI dan Polri telah bersiaga di empat titik perbatasan antara Desa Rarampadende, Desa Pesaku, Desa Luku, dan Desa Balamoa. Mereka melakukan patroli dialogis untuk mendekati warga setempat serta menyampaikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

Perdamaian antara Desa Pesaku dan Rarampadende: Upacara Adat untuk Mengakhiri Ketegangan

 

Dalam upaya meredakan ketegangan pasca-konflik antara Desa Pesaku dan Desa Rarampadende, Polres Sigi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi mengambil langkah bijak dengan menggelar upacara adat disertai penandatanganan perjanjian damai bertajuk "Libu Posampesuvu Maroso" pada Kamis siang (24/10/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat kembali hubungan antar kedua desa yang terlibat konflik.

 

Libu perdamaian dilaksanakan di Balai Desa Luku, Kecamatan Dolo Barat, dihadiri oleh Waka Polres Sigi, Kompol Sulardi, Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapata, Pabung Sigi Mayor Inf. Tarno, serta unsur Forkopimda, Dewan Adat Sigi, Camat Dolo Barat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan 12 kepala desa di Kecamatan Dolo Barat, termasuk Kepala Desa Pesaku, Rarampadende, Luku, dan Balamoa.




Acara ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perjanjian damai serta penyembelihan dua ekor kambing dan satu ekor sapi sebagai simbol persaudaraan antara kedua pihak yang bertikai.

 

Isi Perjanjian Damai: Komitmen untuk Memperbaiki Hubungan. Perjanjian damai ini mencakup beberapa poin penting sebagai berikut:


  • Penghentian Sengketa: Kedua desa sepakat untuk mengakhiri semua bentuk perselisihan yang terjadi sebelum perjanjian ditandatangani.
 
  • Saling Memaafkan: Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan tanpa menuntut pihak tertentu.
 
  • Komitmen Masa Depan: Para pihak berjanji untuk menjaga hubungan yang baik, saling menghormati, dan menghindari potensi konflik di masa mendatang.
 
  • Tanpa Tuntutan Ganti Rugi: Kedua desa sepakat untuk tidak menuntut kompensasi materiil terkait konflik sebelumnya.
 
  • Sanksi Denda Adat: Jika di kemudian hari terjadi konflik, pihak yang memicu perselisihan harus membayar denda adat berupa 12 ekor kerbau dan perlengkapan adat.
 
  • Proses Hukum: Perjanjian ini tidak meniadakan proses hukum atas tindak pidana yang mungkin muncul dari konflik sebelumnya.
 
  • Keamanan dan Ketertiban: Para pihak berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan, baik di desa masing-masing maupun di wilayah Kabupaten Sigi secara keseluruhan.

  • Kesepakatan Mengikat: Perjanjian ini ditandatangani secara sukarela dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

 



Dengan adanya upacara adat dan perjanjian damai ini, diharapkan hubungan antarwarga Desa Pesaku dan Rarampadende dapat pulih dan ketegangan yang terjadi sebelumnya dapat diakhiri. Aparat keamanan terus bersiaga untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mendukung proses pemulihan hubungan antar warga.

 

Setelah Libu Adat ini, personel BKO dari Ditsamapta dan Satbrimob Polda Sulteng telah ditarik kembali ke satuannya. Namun, personel Polres Sigi beserta jajarannya, yang dibackup oleh TNI dari Koramil di Sigi, masih akan tetap bersiaga.

 

Saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di dua desa yang terlibat konflik, serta dua desa tetangga lainnya, masih aman dan kondusif.

 

Diharapkan masyarakat dari kedua desa untuk menaati perjanjian yang telah disepakati bersama, serta dapat kembali beraktivitas dan berinteraksi seperti biasa. Masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di desa masing-masing. Jika terdapat persoalan, mereka diminta untuk segera berkomunikasi dengan pihak yang berwenang, baik melalui kepala desa dan aparatnya, Bhabinkamtibmas, Babinsa TNI, maupun Polsek setempat dan Polres Sigi.

 

Selanjutnya, kepada warga yang masih menyimpan senjata api, dum-dum, senapan angin, senjata tajam, katapel, busur panah, atau senjata pemukul lainnya yang digunakan untuk bertikai, diharapkan untuk segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, baik melalui kepala desa dan aparatnya, Bhabinkamtibmas, Babinsa TNI, maupun Polsek setempat dan Polres Sigi. Jika setelah imbauan ini disampaikan masih ditemukan senjata tersebut, akan dilakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Imbauan ini juga ditujukan kepada seluruh warga Sigi guna menghindari pertikaian yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas. Upaya kolektif ini penting, terutama menjelang pesta demokrasi Pilkada Tahun 2024, untuk memastikan keamanan dan stabilitas di Kabupaten Sigi demi terciptanya masyarakat yang harmonis dan sejahtera.

 

 

 

Penulis : Azwar Anas


Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama