KPU Donggala Pastikan Hak Pilih Warga di Pilkada 2024 Terjamin



MEDIA KAILI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala (KPU Donggala) tengah mempersiapkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) yang akan berlangsung pada November mendatang. Fokus utama KPU Donggala adalah memastikan seluruh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), termasuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.


Terdapat beberapa alasan yang memungkinkan seseorang untuk pindah memilih. Alasan tersebut harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara dan memenuhi salah satu dari empat kategori berikut:


  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  3. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  4. Tertimpa bencana alam.


Batas waktu pengajuan pindah memilih dengan alasan-alasan tersebut adalah hingga 20 November 2024 atau tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.


Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Donggala, Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah memastikan pelayanan DPTb tersedia di masing-masing sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 167 desa/kelurahan di 16 kecamatan wilayah Kabupaten Donggala. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan, termasuk menyediakan nama dan nomor kontak yang dapat dihubungi untuk mempermudah proses pelayanan DPTb.


“Bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT dan hendak melakukan pindah memilih, kami mengimbau agar segera mendatangi kantor sekretariat KPU Donggala, PPK, dan PPS di wilayah Kabupaten Donggala. Semua tersebar di 167 desa/kelurahan di 16 kecamatan,” ujar Rahmat Hidayat pada Senin (28/10/2024).


Rahmat Hidayat juga menambahkan bahwa masyarakat yang ingin pindah memilih harus melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, yaitu:


  • KTP Elektronik,
  • Kartu Keluarga,
  • Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD),
  • Dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih.


Dengan langkah-langkah ini, Rahmat Hidayat berharap seluruh proses pelayanan DPTb bagi masyarakat yang mengurus pindah memilih dapat berjalan dengan lancar dan optimal. Harapannya, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Donggala dapat berlangsung dengan sukses.



Penulis: Azwar Anas

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama