KPU Donggala Buka Posko Layanan Pindah Memilih



MEDIA KAILI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala (KPU Donggala) menggelar rapat koordinasi Pelaksanaan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala. 


Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Ogoamas, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala. Rapat koordinasi ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 9 hingga 11 Oktober 2024.


Ketua KPU Donggala, Nurbia, membuka kegiatan tersebut secara resmi. Turut hadir dalam acara ini Rahmat Hidayat selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Donggala, Minhar selaku anggota Bawaslu Donggala, Halima selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2018-2023, dan Rahmanur selaku Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Donggala. Selain itu, anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi PPK se-Kabupaten Donggala turut hadir sebagai peserta.


Ketua KPU Donggala, Nurbia, menjelaskan bahwa tahapan pemilihan telah memasuki fase penting yang saling beririsan, salah satunya adalah tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).


"Di tahapan ini terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal dan kemudian memilih di TPS lain," jelas Nurbia.


Adapun syarat untuk pindah memilih terbagi menjadi dua variabel waktu, yaitu H-30 dan H-7 menuju hari pungut hitung pada 27 November 2024. Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus DPTb adalah dengan mendatangi posko layanan di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).


Dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga, dan biodata.



Penulis: Azwar Anas

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama