Panduan Praktis untuk Seniman Tradisi: Begini Cara Mendaftar Jadi Anggota LMK Musik Tradisi Nusantara


TANGKAPAN layar website mekanisme pendaftaran Anggota LMK musik tradisi. FOTO : ISTIMEWA

MEDIA KAILI - Musik tradisi Nusantara memiliki potensi besar untuk berkembang dan mendapatkan pengakuan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga internasional. Salah satu cara untuk melindungi dan memanfaatkan karya-karya musik tradisi ini adalah melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). LMK bertujuan untuk mengelola hak cipta dan royalti bagi para pencipta, pelaku, serta produser musik tradisi. Berikut adalah mekanisme pendaftaran untuk menjadi anggota LMK Musik Tradisi Nusantara yang kini lebih mudah berkat kemajuan teknologi.


Langkah-Langkah Pendaftaran Anggota LMK Musik Tradisi:

1. Akses Website Resmi
Calon anggota dapat mengajukan permohonan pendaftaran melalui situs web resmi www.musiktradisi.com. Pada halaman tersebut, pilih opsi "Keanggotaan" untuk memulai proses pendaftaran.

2. Pengiriman Biodata dan Karya Cipta
Setelah memasuki laman keanggotaan, calon anggota diminta untuk mengisi biodata serta mengirimkan contoh karya musik tradisi. Karya yang dikirimkan harus memenuhi syarat utama, yaitu merupakan hasil ciptaan sendiri. Calon anggota juga dapat mencantumkan tautan karya yang telah dipublikasikan di platform seperti YouTube, Google Drive, Spotify, atau lainnya.

3. Verifikasi oleh Admin LMK
Setelah biodata dan karya dikirimkan, tim administrasi LMK akan melakukan verifikasi. Jika memenuhi syarat, calon anggota akan menerima email yang berisi username dan password untuk mengakses akun keanggotaan.

4. Pengisian dan Pengiriman Formulir Pendaftaran
Setelah masuk ke akun anggota, calon anggota dapat mengunduh, mengisi, dan mengirimkan kembali formulir pendaftaran yang tersedia. Dengan langkah ini, pendaftaran dianggap resmi dan calon anggota telah menjadi bagian dari LMK Musik Tradisi Nusantara.


Pembayaran Royalti pada Acara Sosialisasi LMK Musik Tradisi di Palu: Seniman Tradisi Terima Dua Kategori Royalti

Kota Palu menjadi saksi penting bagi pengakuan hak ekonomi seniman musik tradisi Nusantara dalam acara sosialisasi tentang Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berbasis musik tradisi Nusantara, yang berlangsung di ruang rapat Hotel Santika, Jalan Moh. Hatta, pada Kamis (19/9). 


Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Perfilman, Musik, dan Media, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek ini memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hak cipta dan royalti bagi seniman musik tradisi.


Dalam acara tersebut, para seniman yang tampil dan memutar karya mereka di forum mendapatkan royalti melalui dua kategori utama:



1. Royalti Live Konser

Royalti ini diberikan kepada seniman yang menampilkan karya mereka secara langsung di hadapan audiens. Dalam sesi pembuka acara, sejumlah penampil menerima royalti atas performa mereka, di antaranya:


Penampil 1 (Opening):
    • Judul: Himo Kami
    • Pencipta: Smiet
    • Pemain: Smiet, Fathan, Putri, Ojo.
Penampil 2 (Setelah Makan Siang):
    • Judul: Lalampa Toboli
    • Pencipta: Moh. Taufan
    • Pemain: Moh. Taufan, Ardiles Dagolemba, Moh. Fauzan, Maman.

2. Royalti Kategori Seminar

Selain penampilan langsung, karya musik yang diputar selama acara juga mendapatkan royalti meskipun tidak ditampilkan secara live. Hal ini berlaku bagi seniman yang karyanya digunakan dalam konteks seminar, diskusi, atau presentasi di ruang publik.


Dengan adanya mekanisme royalti ini, para seniman musik tradisi mendapatkan hak ekonomi dari karya ciptaan mereka, yang menjadi salah satu upaya nyata dalam mengapresiasi serta melindungi budaya tradisi Nusantara.


Royalti untuk Perlindungan Karya Musik Tradisi: Langkah Penting untuk Seniman Nusantara

Dalam upaya melindungi dan mengembangkan musik tradisi Nusantara, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara telah resmi beroperasi di bawah izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Melalui LMK ini, seniman musik tradisi kini dapat menikmati hak ekonomi berupa royalti dari karya ciptaan mereka yang ditampilkan atau diputar di ruang publik. Hal ini disampaikan oleh Edi Irawan, Ketua Tim Kerja Apresiasi dan Literasi Musik Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudristek, dalam acara sosialisasi LMK di Palu, Kamis (19/9).

 

“Ini adalah bentuk perlindungan terhadap karya musik tradisi agar seniman bisa mendapatkan hak ekonomi dari karya ciptaannya,” ungkap Edi.


Menurutnya, LMK memberikan jalan bagi para seniman untuk memastikan bahwa karya-karya musik tradisi mereka tidak hanya dilestarikan, tetapi juga memberikan manfaat finansial. Royalti yang diterima oleh seniman diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.


Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa langkah ini membuka peluang besar bagi musik tradisi Nusantara untuk mendunia.


“Kami ingin mengubah cara berpikir bahwa musik tradisi bisa mendunia dan memiliki nilai ekonomi yang besar bagi para penciptanya,” tambahnya.


Dengan dukungan dari LMK, musik tradisi dapat tampil di panggung internasional, sambil tetap menjaga nilai budaya yang melekat.


Sementara itu, Sekretaris Langgam Budaya, Arhamuddin Ali, menekankan pentingnya karya rekaman dalam proses pendaftaran sebagai anggota LMK.


“Rekaman dibutuhkan agar ketika karya diputar atau ditampilkan secara live di ruang publik, baik pemain, produser, maupun pencipta musik bisa mendapatkan royalti,” jelasnya.


Ia menambahkan, bahwa dengan rekaman yang telah dipublikasikan di berbagai platform digital, seperti YouTube atau Spotify, seniman musik tradisi dapat lebih mudah mendapatkan royalti dari karya mereka yang dimainkan di ruang-ruang publik.


Dengan adanya perlindungan ini, musik tradisi Nusantara berpeluang tidak hanya sebagai bentuk warisan budaya, tetapi juga menjadi bagian penting dari industri ekonomi kreatif. LMK Musik Tradisi Nusantara membantu para seniman musik tradisi mendapatkan hak atas karya mereka dan memastikan bahwa musik tradisi mendapatkan tempat yang layak di tengah arus globalisasi.

 


Penulis : Azwar Anas

 

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama