Langkah-Langkah Pendaftaran Anggota LMK Musik Tradisi:
1. Akses Website ResmiPembayaran Royalti pada Acara Sosialisasi LMK Musik Tradisi di Palu: Seniman Tradisi Terima Dua Kategori Royalti
Kota Palu menjadi saksi penting bagi pengakuan hak ekonomi seniman musik tradisi Nusantara dalam acara sosialisasi tentang Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berbasis musik tradisi Nusantara, yang berlangsung di ruang rapat Hotel Santika, Jalan Moh. Hatta, pada Kamis (19/9).
Dalam kegiatan yang
diselenggarakan oleh Direktorat Perfilman, Musik, dan Media, Direktorat
Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek ini memberikan pemahaman tentang
pentingnya perlindungan hak cipta dan royalti bagi seniman musik tradisi.
Dalam acara tersebut, para seniman yang tampil dan memutar karya mereka di
forum mendapatkan royalti melalui dua kategori utama:
Royalti ini diberikan kepada seniman yang menampilkan karya mereka secara
langsung di hadapan audiens. Dalam sesi pembuka acara, sejumlah penampil
menerima royalti atas performa mereka, di antaranya:
- Judul: Himo Kami
- Pencipta: Smiet
- Pemain: Smiet, Fathan,
Putri, Ojo.
- Judul: Lalampa Toboli
- Pencipta: Moh. Taufan
- Pemain: Moh. Taufan,
Ardiles Dagolemba, Moh. Fauzan, Maman.
Selain penampilan langsung, karya musik yang diputar selama acara juga
mendapatkan royalti meskipun tidak ditampilkan secara live. Hal ini berlaku
bagi seniman yang karyanya digunakan dalam konteks seminar, diskusi, atau
presentasi di ruang publik.
Dengan adanya mekanisme royalti ini, para seniman musik tradisi mendapatkan
hak ekonomi dari karya ciptaan mereka, yang menjadi salah satu upaya nyata
dalam mengapresiasi serta melindungi budaya tradisi Nusantara.
Royalti untuk Perlindungan Karya Musik Tradisi: Langkah Penting untuk Seniman Nusantara
Dalam upaya melindungi dan mengembangkan musik tradisi Nusantara, Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara telah resmi beroperasi di
bawah izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Melalui LMK ini, seniman musik
tradisi kini dapat menikmati hak ekonomi berupa royalti dari karya ciptaan
mereka yang ditampilkan atau diputar di ruang publik. Hal ini disampaikan oleh
Edi Irawan, Ketua Tim Kerja Apresiasi dan Literasi Musik Direktorat Perfilman,
Musik, dan Media Kemendikbudristek, dalam acara sosialisasi LMK di Palu, Kamis
(19/9).
“Ini adalah bentuk perlindungan
terhadap karya musik tradisi agar seniman bisa mendapatkan hak ekonomi dari
karya ciptaannya,” ungkap Edi.
Menurutnya, LMK memberikan jalan bagi para seniman untuk memastikan bahwa
karya-karya musik tradisi mereka tidak hanya dilestarikan, tetapi juga
memberikan manfaat finansial. Royalti yang diterima oleh seniman diharapkan
dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa langkah ini membuka peluang besar bagi
musik tradisi Nusantara untuk mendunia.
“Kami ingin mengubah cara berpikir bahwa musik tradisi bisa mendunia dan
memiliki nilai ekonomi yang besar bagi para penciptanya,” tambahnya.
Dengan dukungan dari LMK, musik tradisi dapat tampil di panggung
internasional, sambil tetap menjaga nilai budaya yang melekat.
Sementara itu, Sekretaris Langgam Budaya, Arhamuddin Ali, menekankan
pentingnya karya rekaman dalam proses pendaftaran sebagai anggota LMK.
“Rekaman dibutuhkan agar ketika karya diputar atau ditampilkan secara live
di ruang publik, baik pemain, produser, maupun pencipta musik bisa mendapatkan
royalti,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa dengan rekaman yang telah dipublikasikan di berbagai
platform digital, seperti YouTube atau Spotify, seniman musik tradisi dapat
lebih mudah mendapatkan royalti dari karya mereka yang dimainkan di ruang-ruang
publik.
Dengan adanya perlindungan ini, musik tradisi Nusantara berpeluang tidak
hanya sebagai bentuk warisan budaya, tetapi juga menjadi bagian penting dari
industri ekonomi kreatif. LMK Musik Tradisi Nusantara membantu para seniman
musik tradisi mendapatkan hak atas karya mereka dan memastikan bahwa musik
tradisi mendapatkan tempat yang layak di tengah arus globalisasi.
Penulis : Azwar Anas
Posting Komentar