KPU Donggala Gelar Sosialisasi PKPU No. 13 dan 14 Tahun 2024 untuk Pilkada 2024



MEDIA KAILI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan KPU (PKPU) No. 13 dan 14 Tahun 2024 dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan ini diadakan di Oasis Convention Hall, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Banawa, pada Minggu (22/9/2024), dan dihadiri oleh perwakilan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Donggala, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman komprehensif tentang regulasi terbaru terkait tahapan dan teknis pelaksanaan Pilkada 2024. PKPU No. 13 Tahun 2024 mengatur tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada, sedangkan PKPU No. 14 Tahun 2024 membahas tata cara kampanye, penggunaan dana kampanye, serta sanksi atas pelanggaran.


Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Parmas dan Sosdiklih), Mizul Rahyunita, menjelaskan pentingnya sosialisasi ini dalam memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.


“Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan penjelasan terkait proses kampanye dalam Pilkada 2024, agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Mizul.


Ia juga menegaskan bahwa kedua peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berlangsung secara tertib dan transparan.


"Dengan adanya PKPU ini, kami ingin memastikan seluruh peserta Pilkada, baik partai politik maupun pasangan calon, mematuhi aturan yang telah ditetapkan, mulai dari proses kampanye hingga pelaporan dana kampanye," tambahnya.


Salah satu aspek yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah transparansi penggunaan dana kampanye dan pelaporan yang sesuai. KPU Donggala menyoroti pentingnya pelaporan dana kampanye secara berkala guna mencegah penyalahgunaan dana, baik dari publik maupun partai politik.


“Kampanye harus dilakukan secara transparan, terutama dalam hal pembiayaan, agar kepercayaan publik terhadap proses Pilkada tetap terjaga,” tegas Muh. Aswad, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala.


Selain membahas aspek dana kampanye, sosialisasi juga menyoroti batas waktu kampanye, mekanisme pengawasan oleh Bawaslu, serta aturan penggunaan media sosial oleh para calon kepala daerah. KPU Donggala mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi jalannya kampanye, baik di lapangan maupun di media sosial, serta melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.


“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas Pilkada,” tambah Aswad.


Sebagai bagian dari persiapan Pilkada, KPU Donggala mengimbau partai politik dan tim pasangan calon untuk menciptakan situasi yang kondusif selama masa kampanye.


"Kami berharap Pilkada 2024 di Kabupaten Donggala dapat berlangsung dengan lancar, transparan, dan berintegritas, sehingga masyarakat bisa memilih pemimpin terbaik tanpa adanya intervensi atau kecurangan," pungkasnya.


Dengan diselenggarakannya sosialisasi PKPU No. 13 dan 14 Tahun 2024 ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat memahami aturan-aturan yang ada demi terwujudnya Pilkada yang demokratis dan bermartabat. 



Penulis: Azwar Anas

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama