Kemendikbudristek Gelar Sosialisasi LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara di Palu



MEDIA KAILI — Direktorat Perfilman, Musik, dan Media, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen Kemendikbudristek) mengadakan sosialisasi tentang Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berbasis musik tradisi Nusantara. Acara ini dilaksanakan di ruang rapat Hotel Santika, Jalan Moh. Hatta, Kota Palu, pada Kamis (19/9).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulteng, Kepala UPT Taman Budaya dan Museum Provinsi Sulteng, serta para seniman tradisi dari Kab. Poso, Kab. Sigi, Kab. Parigi Moutong dan Kota Palu.


Edi Irawan, Ketua Tim Kerja Apresiasi dan Literasi Musik Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudristek, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan mengenai keberadaan LMK. Lembaga ini berperan dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan musik tradisi sebagai salah satu bentuk perlindungan kebudayaan.


"Di dalam musik tradisi, terdapat hak ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan para pelaku dan pencipta musik tradisi," jelas Edi. 


Ia juga menambahkan bahwa LMK telah mendapatkan izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mengelola royalti atas hak cipta dan hak-hak terkait di bidang musik tradisi.


Mekanisme pendaftaran anggota LMK juga dinilai mudah. Dengan kemajuan teknologi, calon anggota dapat mendaftar melalui situs web dengan syarat utama, yaitu memiliki karya cipta. Edi berharap agar musik tradisi dapat menjadi sumber penghasilan bagi para senimannya. 


“Kami ingin mengubah cara berpikir bahwa musik tradisi bisa mendunia dan memiliki nilai ekonomi yang signifikan bagi para penciptanya,” tambahnya.


Sekretaris Langgam Budaya, Arhamuddin Ali, turut berbicara mengenai pentingnya karya rekaman dalam proses pendaftaran.

 

"Rekaman dibutuhkan agar ketika karya diputar atau ditampilkan secara live di ruang publik, pemain, produser, dan pencipta musik bisa mendapatkan royalti," katanya.


Ia juga menjelaskan bahwa ada tiga lembaga manajemen musik tradisi, yakni Langgam Kreasi Budaya untuk hak cipta, Citra Nusa Swara untuk pelaku pertunjukan, dan Pro Karindo Utama yang menaungi produser.


Jabatin Bangun, Dosen Musik dari Institut Kesenian Jakarta (IKJ) yang juga menjadi narasumber, menegaskan bahwa tugas utama LMK adalah menghimpun dan mendistribusikan karya musik tradisi di ruang publik seperti hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat-tempat komersial lainnya. 


"Hotel-hotel di Sulawesi Tengah harus memprioritaskan musik tradisi. Jika tidak, apa bedanya dengan hotel di Bali atau tempat lainnya?" ujarnya.


Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam membuka akses publikasi bagi para pelaku musik tradisi, agar mereka bisa terus berkarya dan mendapatkan pengakuan serta manfaat ekonomi yang lebih luas.



Penulis : Azwar Anas


Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama